Tujuan UKG
- Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total pesertaUKG untuk guru bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang.
Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
1) memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
2) pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
3) masih aktif menjadi guru.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1) Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
2) Memiliki NUPTK
Teknis Pelaksanaan UKG
Uji kompetensi guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:
- Sistem online
- Sistem manual (paper pencil test)
Waktu pelaksanaan UKG
Pelaksanaan UKG untuk guru bersertifikat pendidik secarabertahap dimulai pada bulan Juli 2012 sampai dengan bulan September 2012. Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.
Jadwal Umum UKG 2012
- Ujian Online : 30 Juli – 12 Agustus 2012
- Ujian Manual (Paper Pencil Test): 4 September 2012
Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP; Pelaksanaannya dipusatkan per kecamatan di suatu sekolah yang memenuhi persyaratan.
Tata Cara Mengikuti Ujian
- Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya;
- Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis;
- Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK;
- Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor;
- Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit;
- Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan;
0 komentar:
Posting Komentar