PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KESEJATERAAN UNTUK MEWUJUDKAN GURU NON PNS YANG SEJAHTERA DAN BERMARTABAT
I. PENDAHULUAN
Pada hakekatnya pendidikan merupakan
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk menumbuhkan kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, dan bangsa.
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta tujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang: beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut maka peran pendidik menjadi sangat penting. Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan. Dalam sistem pendidikan nasional, guru merupkan tenaga pendidik mempunyai yang mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang strategis dalam rangka mencapai tujuan nasional nasional tersebut.
Status
dan peran yang sangat strategis dalam kerangka pembangunan nasional
tersebut menuntut perlunya perhatian dari berbagai pihak termasuk
pemerintah. Peran dan Perhatian dari pemerintah dalam kerangka
penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan tersebut perlu dilakukan melalui berbagai upaya peningkatan mutu guru non PNS, agar kedudukannya sebagai profesi yang bermartabat.
Dalam
Sistem Pendidikan nasional bahwa penyelenggaraan pendidikan dilakukan
oleh pemerintah dan masyarakat, guru sebagai sub system dalam system
pendidikan nasional realitasnya tidak semuanya mempunyai status sebagi guru PNS, tetapi ada juga guru yang non PNS. Guru
non PNS ini tersebar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau sekolah negeri maupun satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat ( yayasan ) atau sekolah swasta. Berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa status kepegawaian guru non PNS yang ada di Negara kita saat ini mulai dari tingkat pendikan usia dini sampai penddikan menengah tidak semuanya jumlahnya masih sangat besar. Begitu juga kalau dilihat perbandingan penyebaran guru
di sekolah negeri dan di sekolah swasta juga menunjukkan bahwa guru
yang ada di sekolah swasta ternyata jumlahnya juga masih cukup besar hampr 40% dari guru yang ada di DIY.
Tabel 1. Rekap Guru per jenjang berdasarkan status Negeri atau swasta
Berdasarkan data pada table 1 tersebut juga menunjukkan bahwa jumlah satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau swasta ternyata jumlahnya ada yang lebih banyak misalnya jenjang TK dan SMK dibandinbgkan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Jumlah guru non pns dan juga satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ternyata cukup besar tersebut menunjukkan mereka mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam kerangka mencapai tujuan nasional yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
II. PERMASALAHAN
Peran dan sumbangsih yang begitu besar dalam mencerdaskan anak anak bangsa tersebut ternyata masih menyimpan berbagai permasalahan yang cukup rumit yaitu berkaitan dengan kompetensi atau kualitas SDM dan kesejahteraan para guru non PNS tersebut. Oleh karena itu makalah ini akan membahas permasalahan adalah bagaimana meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan guru non PNS agar bisa berperan optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional?
III. PEMBAHASAN
1. Peningkatan Sumber Daya Guru Non PNS.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 bahwa Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada data yang di LPMP bahwa di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jumlah guru mulai dari jenjang TK sampai pendiidikan menengah seluruhnya ada 53265 orang, dari jumlah itu ada 31701 (59,5 %) orang merupakan guru PNS terdiri dari guru PNS diknas, PNS Depak dan PNS DPK,
sedangkan guru non PNS ada 21564 (49,5%) terdiri dari guru Honor daerah
(Honda ), Guru tidak tetap (GTT) dan guru tetap yayasan(GTY). (lihat
table 2)
Melihat data tersebut tampak jelas bahwa
guru non PNS yang ada jumlahnya cukup besar yaitu hampir 49 %. Jumlah
guru non PNS yang besar yang tersebar diberbagai jenjang satuan
pendidikan tersebut jelas telah mempunyai kontribusi yang sangat besar
dalam pembangunan nasional dibidang pendidikan utamanya dalam rangka
mencapai tujuan nasional kita yaitu mencerdaskan kehidipan bangsa. Kita
bisa membayangkan apa yang terjadinya seandainya pendidikan itu
hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tanpa peran serta dari
masyarakat dalam penyelenggaran pendidikan. Karena Realitasnya
menunjukkan bahwa sekolah swasta jumlahnya hampir sama dengan sekolah yang diselenggarakan oleh Negara. Begitu juga guru non PNS juga hamper sama jumlahnya dengan guru PNS.
Table 2. Rekap Guru PNS/Non PNS Propinsi DIY.
Jumlah guru non PNS yang besar tersebut menjadi suatu tugas bersama dari pemerintah dan juga yayasan untuk memberdayakan mereka agar menjadi guru yang berkualitas dan profesional sehingga mereka semakin
optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya bersama guru PNS untuk
mencerdaskan bangsa. Menurut undang-undang tentang guru dan dosen jelas
bahwa tidak ada perbedaan peran antara guru PNS dan Non PNS, mereka
mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka
menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas melalui proses
pendidikan yang ada di sekolah, karena begitu penting dan strategisnya
status dan peran guru tersebut maka upaya bagaimana meningkatkan mutu
dan profesionalisme guru, termasuk guru non PNS senantiasa perlu terus diupayakan.
Pada dasarnya Upaya memberdayakan guru baik
guru PNS maupun non PNS itu menjadi tanggungjawab bersama antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga masyarakat (yayasan)
sebagai penyelenggara pendidikan swasta. Namun demikian Walaupun dalam
undang-undang guru dan dosen jelas antara guru PNS dan Non PNS itu tidak ada perbedaan dalam perannya sebagai pendidik, namun realitasnya mereka mempunyai perbedaan dalam berbagai hal antara lain dalam
akses, peluang, kesempatan dalam mengembangkan profesinya, gaji atau
pendapanan yang mereka terima, maupun jaminan social hari tuanya.
Akibat perbedaan terhadap berbagai hal tersebut maka sering muncul desakan dari para
guru non PNS menuntut kesamaan hak dalam beerbagai hal ( gaji maupun
jaminan hari tua) maupun keinginan para guru non PNS untuk bisa diangkat
menjadi guru PNS, karena menurut mereka para guru non PNS bmempunyai
anggapan bahwa hidup mereka akan lebih terjamin kesejahteraannya kalau mereka diangkat menjadi PNS.
Harapan-harapan
para guru non PNS untuk mendapatkan pengakuan dan kesetaraan dengan apa
yang diperoleh oleh guru PNS itu memang cukup beralasan karena faktanya
bahwa pada umumnya kesempatan akses guru Non PNS dalam meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme misalnya melului pendidikan formal,
pendidikan dan latihan mapun kegiatan-kegiatan penataran atau bimbingan
teknis yang diselenggarakan oleh inbstansi terkait maupun yayasan lebih kecil (kuotanya lebih sedikit) dibandingkan dengan yang dimiliki oleh para guru PNS.
Begitu
juga pendapatan gaji maupun jaminan social yang diterima oleh guru non
PNS jauh lebih kecil dibandingkan apa yang diterima oleh guru PNS,
karena apa besar kecilnya gaji dan juga jaminan social sangat tergantung
pada kemampuan financial dari yayasan penyelenggara pendidikan.
Sedangkan ketersediaan dana pada yayasan penyelenggara itu sangat
tergantung pada sumbangan pendidikan yang berasal dari siswa mapun
donator lain dari yayasan tersebut. Sehingga ketersediaan dana yayasan
itu sangat ditentukan pada besar kecilnya rombongan belajar yang ada di satuan pendidikan tersebut. Kondisi
ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada sekolah negeri yang
segala kebutuhan penyelenggaraan pendidikan telah dicukupi oleh Negara.
Keberadaan Yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta dan
sebagi pihak yang menaungi para guru non PNS mempunyai kewajiban dan
tanggungjawab yang besar untuk memperhatikan terhadap karir para guru non PNS tersebut baik dalam sisi ekonominya maupun jaminan social, peningkatan profesionalisme para guru non PNS tersebut. Faktanya menunjukkan banyak yayasan penyelenggara sekolah swasta belum
bisa meningkatakan kesejahteraan maupun jaminan social, termasuk dalam
pengembangan keprofesiannya dari para gurunya karena alasan keterbatasan
dana yang ada. Mereka para pemilik yayasan
beralasan bahwa sumber dana utama dalam penyelenggaraan pendidikan iitu
berasal dari sumbangan pendidikan dari para wali murid.
Berkaitan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan upaya peningkatan mutu guru PNS ada beberapa yang bisa dilakukan:
- Memberikan kesempatan dan peluang yang sama guru non PNS mengikuti program sertifikasi guru. Peningkatan
peluang dan kesempatan yang sama kepada semua guru tanpa membeda
bedakan guru PNS maupun non PNS` dengan memberikan kuota yang relative
sama terhadap mereka.
- Memberikan akses, dan kesempatan yang sama dalam peningkatan kompetensi.Akses
dan kesempatan yang sama untuk bisa meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme sebagai guru, melalui kegiatan pelatihan, pendidikan,
bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang
terkait maupun oleh yayasannya sendiri.
- Penguatan peran serta pemerintah daerah dalam membantu dalam peningkatan SDM guru.Peningkatan
dalam hal kuantitas dan kualitas bimbingan teknis dalam rangka
peningkatan mutu SDM guru baik yang PNS maupun non PNS dengan kuota yang
proporsional.
- Penguatan yayasan penyelenggara satuan pendidikan swasta.Perlunya
ada penguatan yang terkait kewajiban dan tanggung jawab yayasan dalam
dalam pengelolaan satuan pendidikan yang diselenggarakan dan peningkatan SDM maupun jenjang karir guru yang menjadi binaannya.
2. Peningkatan Kesejahteraan dan jaminan sosila guru Non PNS
Masalah kesejahteraan dan jaminan social bagi para para guru non PNS menjadi faktor kunci dalam peningkatan profesionalisme guru. Seorang guru akan dengan tenang dan nyaman dalam mengajar jika kebutuhan dasar dalam rumah tangganya tercukupi. Dengan Tercukupinya kebutuhan dasar umah tangganya diharapkan guru bisa focus dalam menjalankan perannya sebagai pendidik.
Suatu hal yang cukup memprihatinkan
ketika melihat gaji atau pendapatan guru non PNS didaerah-daerah yang
pada umumnya yang masih sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan
dasar dari para guru itu. Bahkan tidak sedikit mereka para guru non PNS menerima gaji yang jauh lebih sedikit dari upah minimum regional(UMR) di daerah itu. Disisi lain mereka dituntut karena statusnya agar bisa menjalankan perannya sebagai guru yang baik.
Masih
rendahnya gaji dan jaminan social guru non PNS, karena pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan tidak mempunyai standar
gaji. Pada umumnya besar kecilnya gaji yang diterima oleh
para guru non PNS sangat ditentukan oleh banyak sedikitnya jumlah
peserta didik yang ada di satuan pendidikan itu, hal ini disebabkan
karena sumber dana utama dari yayasan penyelenggara pendidikan berasal dari sumbangan pendididikan yang berasal dari orang tua siswa.
Karena factor gaji yang rendah berakibat pada rendahnya akses
dan peluang untuk bisa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
sebagai guru, apa yang bisa dilakukan dengan pendapatan yang hanya
bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Oleh karena kesejahteraan
dan jaminan social para guru non PNS itu merupakan salah satu factor penting dalam peningkatan profesionalisme guru, maka berbagai usaha yang ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi guru senantiasa harus terus dilakukan dan ditingkatkan.
Usaha-usaha perbaikan kesejahteraan dan pemberian jaminan social bisa
dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam hal ini yayasan
sebagai pemilik sekolah dan juga pemerintah dalam hal ini pemerintah
daerah maupun pusat. Adanya kesenjangan pendapatan atau gaji dan jaminan social antara guru PNS dengan guru non PNS salah satu yang memicu banyaknya tuntutan para guru non PNS agar bisa diangkat menjadi guru PNS. Jika tuntutan ini bisa dikabulkan akan menimbulkan persoalan baru munculnya masalah baru berkaitan dengan keadilan bagi angkatan kerja baru, tuntutan kualitas SDM dan juga berkaitan dengan kemampuan Negara dalam memberikan gaji.
Namun demikian juga akan menjadi tidak adil jika guru non PNS yang
sudah mempunyai peran yang sangat besar dalam pembangunan nasional ikut
mencerdaskan anak-anak bangsa disaat pemerintah belum mampu
melaksanakantugas sendiri itu kesejahteraannya terabaikan.
Ada beberapa strategi yang bisa ditempuh untuk meningkatkan kesejahteraan guru antara lain:
a. Peningkatan jumlah bantuan funsional bagi guru non PNS secara merata.
Peningkatan
jumlah bantuan fungsional bagi guru non PNS sudah dilakukan dalam
rangka memperkecil kesenjangan pendapatan antara guru PNS dengan non
PNS. Namun jumlah itu belum bisa mencukupi dan merata. Oleh karena secara fungsional
tugas guru non PNS itu sama dengan tugas guru PNS maka guru non PNS
juga menerima berbagai macam tunjangan yang diterima oleh guru PNS.
b. Perlu ada regulasi pembinaan karir yang jelas bagi guru non PNS
Kalau
pembinaan karir guru PNS itu sudah mempunyai aturan yang jelas dan ada
standarnya. Maka pembinaan karir guru non PNS yang menjadi tanggungjawab
yayasan juga harus ada stan darnya, karena masih banyak yayasan
penyelenggara pendidikan swasta yang belum mempunyai system pembinaan karir guru non PNS yang standar, belum tertatanya aturan tentang pembinaan karir para guru non PNS tersebut menyebabkan hak–hak kepegawaian sebagia guru bisa terabaikan, misalnya: jenjang dan mekanisme kenaikan pangkat bagi guru non PNS belum tertata dengan baik. Oleh
karena itu campurtangan pemerintah untuk mendorong yayasan
penyelenggara pendidikan agar mempunyai regulasi terkait dengan
pembinaan karir bagi guru non PNS yang menjadi tanggungjawabnya. Regulasi tentang karir dan kepangkatan harus mengacu pada apa yang berlaku pada guru PNS.
c. Pemberian peluang dan kesempatan yang sama antara guru PNS dan Non PNS dalam mengikuti program sertifikasi.
Peluang dan kesempatan bagi guru non PNS untuk mengikuti program sertifikasi guru harus adil, karena untuk bisa menjadi guru yang profesional itu menjadi kewajiban dan syarat bagi setiap guru tanpa memandang status kepegawaiannya. Dengan adanya kesempatan
dan peluang yang dalam mendapatkan sertifikasi profesi diharapkan akan
bisa menambah kesejahteraan para guru non PNS.
IV. PENUTUP
Pada akhirnya penulis menyimpulkan bahwa guru
non PNS (swasta) yang merupakan bagian tak terisahkan dari system
pendidikan nasional mempunyai peran yang sangat dalam mencapai tujuan
nasional bangsa Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran
strategis para guru non PNS tersebut agar bisa optimal maka perlu
peningkatan kualitas dan profesionalime dan kesejahteraanya tanpa ada diskriminasi antara guru PNS dan Non PNS. Peningkatan kualitas SDM , profesionalisme dan kesejahteraan para guru non PNS harus menjadi kewajiban dan tanggungjawab yayasan penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
RUJUKAN
Anwar Arifin.2007. Profil Baru Guru dan Dosen Indonesia , Penerbit Pustaka Indonesia
Undang-undang nomor 20 tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang nomor 14 tahun 2005.Tentang guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2006.Tentang Standar Nasional Pendidikan
|
0 komentar:
Posting Komentar