/* bottom

Minggu, 03 Juni 2012

PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KESEJATERAAN UNTUK MEWUJUDKAN GURU




Dipublikasi oleh : DRS. AGUS WASISTO DWI DOSO WARSO,MPd   
Tuesday, 29 May 2012
PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KESEJATERAAN UNTUK MEWUJUDKAN
GURU NON PNS
YANG SEJAHTERA DAN BERMARTABAT
 
OLEH : DRS. AGUS WASISTO DWI DOSO WARSO,MPd  email: wasisto_9865@yahoo.com
 
I.     PENDAHULUAN
Pada hakekatnya pendidikan  merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk menumbuhkan kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, dan bangsa.  
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta tujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
 
Dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut maka peran pendidik menjadi sangat penting. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Dalam sistem pendidikan  nasional, guru merupkan  tenaga pendidik mempunyai yang mempunyai fungsi, peran   dan kedudukan  yang strategis dalam rangka mencapai tujuan nasional nasional tersebut. 
Status dan peran yang sangat strategis dalam kerangka pembangunan nasional tersebut menuntut perlunya perhatian dari berbagai pihak termasuk pemerintah. Peran dan Perhatian dari pemerintah dalam kerangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan tersebut perlu  dilakukan melalui berbagai upaya peningkatan mutu guru non PNS, agar kedudukannya sebagai profesi yang bermartabat.
Dalam Sistem Pendidikan nasional bahwa penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, guru sebagai sub system dalam system pendidikan nasional  realitasnya tidak semuanya   mempunyai status sebagi guru PNS, tetapi ada juga guru yang non PNS.  Guru non PNS ini tersebar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah negeri maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh  masyarakat ( yayasan ) atau sekolah swasta. Berdasarkan data yang  ada menunjukkan  bahwa  status kepegawaian guru non PNS yang ada di Negara kita   saat ini mulai dari tingkat pendikan usia dini sampai penddikan menengah tidak semuanya  jumlahnya masih sangat  besar. Begitu juga kalau dilihat perbandingan penyebaran  guru di sekolah negeri dan di sekolah swasta juga menunjukkan bahwa guru yang ada di sekolah swasta ternyata jumlahnya juga masih  cukup besar hampr 40% dari guru yang ada di DIY.  
Tabel 1.  Rekap Guru per jenjang berdasarkan status Negeri atau swasta
 
Berdasarkan data pada table 1 tersebut juga  menunjukkan bahwa jumlah satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau swasta ternyata jumlahnya ada yang  lebih banyak  misalnya jenjang TK dan SMK dibandinbgkan yang diselenggarakan oleh pemerintah.  Jumlah  guru non pns dan juga satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ternyata cukup besar tersebut  menunjukkan mereka mempunyai peran yang sangat penting dan strategis  dalam kerangka mencapai tujuan nasional  yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 
II.    PERMASALAHAN
Peran  dan sumbangsih yang begitu besar dalam mencerdaskan anak anak bangsa  tersebut  ternyata masih menyimpan berbagai permasalahan yang cukup rumit  yaitu  berkaitan dengan kompetensi atau kualitas SDM dan kesejahteraan para guru non PNS  tersebut. Oleh karena itu makalah ini akan  membahas permasalahan  adalah bagaimana  meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan guru non PNS  agar bisa berperan optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional? 
III. PEMBAHASAN
1.    Peningkatan Sumber Daya Guru Non PNS.
Menurut undang-undang  nomor 14 tahun 2005 bahwa  Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.   Guru  mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   
Berdasarkan pada  data  yang di LPMP bahwa di  propinsi Daerah  Istimewa Yogyakarta (DIY)   jumlah guru mulai dari jenjang TK sampai pendiidikan menengah seluruhnya ada 53265  orang, dari jumlah itu ada 31701 (59,5 %) orang merupakan guru PNS  terdiri dari guru PNS diknas, PNS Depak dan PNS  DPK, sedangkan guru non PNS ada 21564 (49,5%) terdiri dari guru Honor daerah (Honda ), Guru tidak tetap (GTT) dan guru tetap yayasan(GTY). (lihat table 2)
Melihat data tersebut  tampak jelas  bahwa guru non PNS yang ada jumlahnya cukup besar yaitu hampir 49 %. Jumlah guru non PNS yang besar yang tersebar diberbagai jenjang satuan pendidikan tersebut jelas telah mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan nasional dibidang pendidikan utamanya dalam rangka mencapai tujuan nasional kita yaitu mencerdaskan kehidipan bangsa. Kita bisa membayangkan apa yang terjadinya seandainya pendidikan  itu hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tanpa peran serta dari masyarakat dalam penyelenggaran pendidikan. Karena Realitasnya menunjukkan bahwa sekolah swasta jumlahnya  hampir sama  dengan sekolah yang diselenggarakan oleh  Negara. Begitu juga guru non PNS juga hamper sama jumlahnya dengan guru PNS.  
Table 2. Rekap Guru PNS/Non PNS Propinsi DIY. 
  
Jumlah guru non PNS yang besar tersebut  menjadi suatu tugas bersama dari pemerintah dan juga yayasan untuk memberdayakan mereka agar menjadi  guru yang berkualitas dan profesional sehingga mereka  semakin optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya bersama guru PNS untuk mencerdaskan bangsa. Menurut undang-undang tentang guru dan dosen   jelas bahwa tidak ada perbedaan peran antara guru PNS dan Non PNS, mereka mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas melalui proses pendidikan yang ada di sekolah, karena begitu penting dan strategisnya status dan peran guru tersebut maka upaya bagaimana meningkatkan mutu dan profesionalisme guru, termasuk  guru non PNS  senantiasa perlu terus  diupayakan. 
Pada dasarnya  Upaya memberdayakan guru  baik guru PNS maupun non PNS itu menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga masyarakat (yayasan) sebagai penyelenggara pendidikan swasta. Namun demikian Walaupun dalam undang-undang guru  dan dosen jelas antara guru PNS dan Non PNS itu tidak ada perbedaan dalam perannya  sebagai pendidik, namun realitasnya mereka mempunyai perbedaan  dalam berbagai hal antara lain  dalam akses, peluang, kesempatan dalam mengembangkan profesinya, gaji atau pendapanan yang mereka terima, maupun jaminan social hari tuanya.
Akibat perbedaan terhadap berbagai hal tersebut maka sering muncul desakan dari  para guru non PNS menuntut kesamaan hak dalam beerbagai hal ( gaji maupun jaminan hari tua) maupun keinginan para guru non PNS untuk bisa diangkat menjadi guru PNS, karena menurut mereka para guru non PNS bmempunyai anggapan bahwa hidup mereka akan  lebih terjamin kesejahteraannya kalau mereka diangkat menjadi PNS. 
Harapan-harapan para guru non PNS untuk mendapatkan pengakuan dan kesetaraan dengan apa yang diperoleh oleh guru PNS itu memang cukup beralasan karena faktanya bahwa pada umumnya kesempatan akses guru Non PNS dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme misalnya melului pendidikan formal, pendidikan dan latihan mapun kegiatan-kegiatan penataran atau bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh inbstansi terkait maupun yayasan   lebih  kecil (kuotanya lebih sedikit)  dibandingkan dengan yang dimiliki oleh para guru PNS.
Begitu juga pendapatan gaji maupun jaminan social yang diterima oleh guru non PNS jauh lebih kecil dibandingkan apa yang diterima oleh guru PNS, karena apa besar kecilnya gaji dan juga jaminan social sangat tergantung pada kemampuan financial dari yayasan penyelenggara pendidikan. Sedangkan ketersediaan dana pada yayasan penyelenggara itu sangat tergantung pada sumbangan pendidikan yang berasal dari siswa mapun donator lain dari yayasan tersebut. Sehingga ketersediaan dana yayasan itu  sangat ditentukan  pada besar kecilnya rombongan belajar yang ada di satuan pendidikan tersebut.  Kondisi ini sangat berbeda dengan apa yang terjadi pada sekolah negeri yang segala kebutuhan penyelenggaraan pendidikan telah dicukupi oleh Negara.  
Keberadaan Yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta  dan sebagi pihak yang menaungi para guru non PNS mempunyai kewajiban dan tanggungjawab yang besar untuk memperhatikan terhadap karir  para guru non PNS tersebut  baik dalam sisi ekonominya maupun jaminan social, peningkatan profesionalisme para guru non PNS tersebut.  Faktanya menunjukkan banyak yayasan penyelenggara  sekolah swasta  belum bisa meningkatakan kesejahteraan maupun jaminan social, termasuk dalam pengembangan keprofesiannya dari para gurunya karena alasan keterbatasan dana yang ada.   Mereka  para pemilik yayasan beralasan bahwa sumber dana utama dalam penyelenggaraan pendidikan iitu berasal dari sumbangan pendidikan dari para wali murid.
Berkaitan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan upaya  peningkatan mutu guru PNS ada beberapa yang bisa dilakukan: 
  1. Memberikan kesempatan dan peluang yang sama guru non PNS mengikuti program sertifikasi guru. Peningkatan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua guru tanpa membeda bedakan guru PNS maupun non PNS` dengan memberikan kuota yang relative sama terhadap mereka.
  2. Memberikan akses, dan  kesempatan yang sama dalam peningkatan kompetensi.Akses dan kesempatan yang sama untuk bisa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai guru, melalui kegiatan pelatihan, pendidikan, bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang terkait maupun oleh yayasannya sendiri.
  3. Penguatan peran serta  pemerintah daerah dalam membantu dalam peningkatan SDM guru.Peningkatan dalam hal kuantitas dan kualitas bimbingan teknis dalam rangka peningkatan mutu SDM guru baik yang PNS maupun non PNS dengan kuota yang proporsional. 
  4.   Penguatan yayasan penyelenggara satuan pendidikan swasta.Perlunya ada penguatan yang terkait kewajiban dan tanggung jawab yayasan dalam dalam pengelolaan satuan pendidikan yang diselenggarakan dan peningkatan  SDM maupun jenjang karir  guru yang menjadi binaannya. 
 
2.     Peningkatan  Kesejahteraan dan jaminan sosila  guru Non PNS
Masalah kesejahteraan dan jaminan social bagi para  para guru non PNS menjadi faktor kunci dalam peningkatan profesionalisme  guru. Seorang guru akan dengan tenang dan nyaman dalam mengajar jika kebutuhan dasar dalam rumah tangganya tercukupi.  Dengan Tercukupinya kebutuhan dasar umah tangganya diharapkan guru  bisa focus dalam menjalankan perannya sebagai pendidik.
Suatu hal yang cukup  memprihatinkan ketika melihat gaji atau pendapatan guru non PNS didaerah-daerah yang pada umumnya yang masih sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dari para guru itu. Bahkan tidak sedikit  mereka para guru non PNS menerima gaji yang jauh lebih sedikit dari upah minimum regional(UMR) di daerah itu.  Disisi lain mereka dituntut karena statusnya agar  bisa menjalankan  perannya sebagai guru yang baik.  
Masih rendahnya gaji dan jaminan social guru non PNS, karena pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan tidak mempunyai standar gaji. Pada umumnya  besar kecilnya gaji yang diterima oleh para guru non PNS sangat ditentukan oleh banyak sedikitnya jumlah peserta didik yang ada di satuan pendidikan itu, hal ini disebabkan karena sumber dana utama dari yayasan penyelenggara pendidikan  berasal dari sumbangan pendididikan yang berasal dari orang tua siswa.
Karena factor gaji yang rendah berakibat pada rendahnya  akses dan peluang untuk bisa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai guru, apa yang bisa dilakukan dengan pendapatan yang  hanya bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Oleh karena kesejahteraan dan jaminan social para guru non PNS itu merupakan salah satu  factor penting dalam peningkatan profesionalisme guru,  maka berbagai usaha yang ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi guru senantiasa harus terus dilakukan dan ditingkatkan.  
Usaha-usaha perbaikan kesejahteraan dan pemberian jaminan social  bisa dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam hal ini yayasan sebagai pemilik sekolah dan juga pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah maupun pusat.  Adanya  kesenjangan pendapatan atau gaji dan jaminan social antara guru PNS dengan guru non PNS  salah satu yang  memicu banyaknya tuntutan para guru non PNS agar bisa diangkat menjadi  guru PNS. Jika tuntutan ini bisa dikabulkan akan menimbulkan persoalan baru munculnya  masalah  baru berkaitan dengan keadilan bagi angkatan kerja baru, tuntutan kualitas SDM dan juga berkaitan dengan  kemampuan  Negara dalam memberikan gaji.
Namun demikian  juga akan menjadi tidak adil jika guru non PNS  yang sudah mempunyai peran yang sangat besar dalam pembangunan nasional ikut mencerdaskan anak-anak bangsa disaat pemerintah belum mampu melaksanakantugas  sendiri itu kesejahteraannya terabaikan. 
Ada beberapa strategi yang bisa ditempuh untuk meningkatkan kesejahteraan guru antara lain:
a.     Peningkatan jumlah bantuan funsional bagi guru non PNS secara merata.
Peningkatan jumlah bantuan fungsional bagi guru non PNS sudah dilakukan dalam rangka memperkecil kesenjangan pendapatan antara guru PNS dengan non PNS.  Namun jumlah itu belum bisa mencukupi dan merata. Oleh karena secara  fungsional tugas guru non PNS itu sama dengan tugas guru PNS maka guru non PNS juga menerima berbagai macam tunjangan yang diterima oleh guru  PNS.
b.     Perlu ada regulasi  pembinaan karir yang jelas bagi guru non PNS
Kalau pembinaan karir guru PNS itu sudah mempunyai aturan yang jelas dan ada standarnya. Maka pembinaan karir guru non PNS yang menjadi tanggungjawab yayasan juga harus ada stan darnya, karena masih banyak yayasan penyelenggara pendidikan swasta  yang belum mempunyai  system pembinaan karir guru non PNS yang standar, belum tertatanya aturan tentang  pembinaan karir para guru non PNS tersebut menyebabkan hak–hak kepegawaian sebagia guru bisa  terabaikan, misalnya: jenjang  dan mekanisme kenaikan pangkat bagi guru non PNS belum tertata dengan baik.  Oleh karena itu campurtangan pemerintah untuk mendorong yayasan penyelenggara pendidikan agar mempunyai regulasi terkait dengan pembinaan karir  bagi guru non PNS yang menjadi tanggungjawabnya. Regulasi tentang karir dan kepangkatan  harus mengacu pada apa yang berlaku pada guru PNS.
c.     Pemberian peluang dan kesempatan yang sama antara  guru PNS dan Non PNS dalam mengikuti  program  sertifikasi.
Peluang dan kesempatan bagi guru non PNS untuk mengikuti program sertifikasi guru harus adil, karena untuk bisa menjadi  guru yang profesional itu menjadi kewajiban dan syarat bagi setiap guru tanpa memandang status kepegawaiannya. Dengan adanya  kesempatan dan peluang yang dalam mendapatkan sertifikasi profesi diharapkan akan bisa menambah kesejahteraan para guru non PNS.
IV. PENUTUP
Pada akhirnya penulis menyimpulkan bahwa  guru non PNS (swasta) yang merupakan bagian tak terisahkan dari system pendidikan nasional mempunyai peran yang sangat dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran strategis para guru non PNS tersebut agar bisa optimal maka perlu peningkatan  kualitas  dan profesionalime dan kesejahteraanya tanpa ada diskriminasi antara guru PNS dan Non PNS. Peningkatan kualitas SDM ,  profesionalisme  dan kesejahteraan para guru non PNS  harus menjadi kewajiban dan tanggungjawab yayasan penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.



RUJUKAN
  1. Anwar Arifin.2007. Profil Baru Guru dan Dosen Indonesia , Penerbit Pustaka Indonesia
  2. Undang-undang  nomor 20 tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang-undang nomor  14 tahun 2005.Tentang guru dan Dosen
  4. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2006.Tentang Standar Nasional Pendidikan

0 komentar:

Posting Komentar